Pelaku Mutilasi Sales Marketing Meikarta Terancam Hukuman MatiPikiran Rakyat | JalanPintas

Pelaku Mutilasi Sales Marketing Meikarta Terancam Hukuman MatiPikiran Rakyat



Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Muhammad Holili (23), terancam hukuman mati.

KARAWANG, (PR).- Pelaku pembunuhan yang diikuti tindakan mutilasi, Muhammad Holili (23), dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman paling berat adalah hukuman mati, seumur hidup, atau paling sedikit penjara 20 tahun.


Demikian dikatakan Wakil Kepala Kepolisian Resor Karawang, M. Rano Hadianto, saat melakukan ekspose kasus tersebut di Mapolres setempat, Kamis 14 Desember 2017. "Perbuatan pelaku terbilang sadis. Selain membunuh, dia juga memutilasi dan membakar jasad korban," ujar Rano.


Disebutkan, tersangkapelaku mengaku membunuh istrinya setelah sebelumnya terlibat pertengkaran hebat. Saat itu, istri pelaku hendak pergi meninggalkan rumah dan sudah berpakaian lengkap, termasuk memakai sepatu.


Pelaku tersulut emosinya, hingga nekad menghabisi nyawa korban dengan cara memukul leher korban dengan menggunakan sisi samping telapak tangan kanan pelaku sebanyak dua kali. Mendapat pukulan tersebut, korban terjatuh dan kepalanya membentur lantai


Pelaku kemudian mengecek nafas korban yang ternyata sudah tidak bernafas lagi. Selanjutnya pelaku menyembunyikan mayat korban di tempat kost yang mereka tempati berdua. "Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal pembunuhan," kata Rano.


Diketahui korban bekerja sebagai Merketing Meikarta. Sebelum menikah dengan pelaku, korban sempat bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempak karoke di kawasan ases tol Karawang Barat.


Saat menjadi PL, korban menggunakan nama Nindy atau Desi Wulandari. Sementara dalam akun Facebooknya, korban memakai nama Sinok Sizuka. Padahal nama asli korban adalah Siti Saidah, asal  Kampung Mejarjaya RT.03/01 Desa Gunungmulya,  Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.***


Artikel Asli





Sumber




0 Response to "Pelaku Mutilasi Sales Marketing Meikarta Terancam Hukuman MatiPikiran Rakyat"

Posting Komentar